Jumat, 12 Desember 2014

Biaya Pengurusan SIM

#‎InfoSamsat‬ : Informasi dari Brigadir Nurkolik Dtat via E100 mengenai pengurusan SIM di Surabaya.
Persyaratan SIM Baru :
- KTP asli ( penduduk setempat )
- Usia min SIM A/C : 17 th
- Sehat jasmani dan rohami
Biaya SIM baru sesuai PNBP :
- SIM A. : Rp120.000
- SIM C : Rp100.000
- SIM A/C : Rp220.000
Di tambahkan asuransi jiwa : Rp30.000 dan biaya cek kesehatan : Rp20.000.
Biaya Perpanjangan SIM :
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
- SIM A/C : 155.000
Di tambahkan asuransi jiwa : R30.000 dan biaya cek kesehatan : Rp20.000.
Persyaratan SIM Hilang/Rusak:
- KTP asli/foto kopi
- Surat ket hilang dari kepolisian.
- Print data ( disatpas )
Biaya SIM hilang :
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
- SIM A/C : Rp155.000
Di tambahkan asuransi jiwa : Rp30.000 dan biaya cek kesehatan : Rp20.000.
Proses SIM Mutasi/Pindah Polres atau kota :
- SIM asli wil lama ( di fotocopy 3x)
- KTP penduduk baru ( di fotocopy 3x)
- Surat kuasa bermaterai bila pemohon SIM tidak bisa datang langsung
- Untuk wil Surabaya biaya mutasi Gratis
SIM A umum, B1,B2 :
* Ketentuan Peningkatan Golongan:
- harus memiliki SIM A dulu, paling lama 1 tahun atau lebih.
- Usia lebih dari 20 tahun.
- Lulus ujian ketrampilan mengemudi.
*Syarat Pengurusan Uji ketrampilan SIM/Sertifikat :
- SIM A asli dan foto copy.
- KTP asli dan foto copy.
- Foto berwarna 3x4, 3 lembar.
- Lulus tes kesehatan. ( jika lulus dalam ujian/dapat Sertifkat mengemudi )
- Daftar SIM peningkatan.
- Melaksanakan pendaftaran, Ujian Teori dan Ujian prakter.
NB : Masa tenggang waktu agar sim bisa diperpanjang adalah 6 bulan setelah jatuh tempo. Lebih dari 6 bulan harus melakukan pengurusan baru. Perpanjangan bisa dilakukan di SIM corner atau SIM keliling.
Sumber: FB e100ss